Minggu, 15 September 2013

Hukum Tata Negara



Tugas Hukum Tata Negara


SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA



Unhalu Keren.jpg



OLEH :



LAODE. MUHAMMAD KHOLIQ
H1A112174







FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS HALUOLEO

KENDARI

2013


KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah Swt karena dengan rahmat dan hidayahnya tugas makalah Hukum Tata Negara dengan judul ”sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia” ini bisa selesai dengan tepat waktu. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat berguna khususnya mahasiswa fakultas hukum dan umumnya masyarakat luas. Sehingga nilai-nilai moral dapat teraktualisasi sesuai diharapkan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritikan serta saran yang bersifat membangun sangat diharapkan dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.  Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi  para pembaca.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.       Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
C.       Tujuan............................................................................................................................. 2
D.       Manfaat........................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
1.         SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA................................... 3
A.      Sistem Pemilu Di Indonesia......................................................................................... 3
B.       Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia................................................................................. 6

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................................... 9
B.     Saran ............................................................................................................................ 9

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG

Indonesia adalah salah satu negara demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat dimana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat.
Salah satu perwujudan demokrasi di Indonesia ialah dengan dilaksanakannya pemilihan umum atau pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu). Di Indonesia pemilu pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahunsekali.
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.
Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses. Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai.
Pemilu merupakan perwujudan keikutsertaan rakyat dalam ketatanegaraan, rakyat mempunyai hak untuk memilih dengan bebas wakil-wakilnya yang akan ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga penting bagi penguasa, setiap penguasa membutuhkan dukungan dari rakyat untuk melegitimasi kekuasaannya. Oleh sebab itu pemilu juga sering disebut alat legitimasi kekuasaan.
Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres pertama diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu.

B.       RUMUSAN MASALAH

1.     Bagaimana Sistem dan pelaksanaan pemilu diIndonesia?

C.       TUJUAN

Agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem dan pelaksanaan pemilu diIndonesia.

D.      MANFAAT

Masyarakat bisa memahami lebih banyak tentang sistem pemilu dan dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.


















BAB II
PEMBAHASAN
1.        SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA

A.  SISTEM PEMILU DIINDONESIA
Pemilu merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita dapat menentukan kandidat yang terpilih.
Sistem pemilu di Indonesia harus sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem pemilu 2010 dapat dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia saat ini, sistem pemilu tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan sistem pemilu mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi. Penilaian sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi sosial ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara, proses pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat dalam memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem pemilu  saat ini merencanakan banyak pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan proses pemungutan suara diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif kepada masyarakat luas. Masyarakat Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti proses pemilu dan menghormati hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih banyak menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
Kendala utama dalam pemilu yaitu pemberian informasi kepada masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah. Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampai calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus memilih.
Kurangnya informasi penting mengenai proses pemilihan ini harus segera ditangani secara serius karena hal ini sifatnya mutlak harus dimengerti oleh masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka sebaiknya pembenahan dari dasar oleh pemerintah harus segera dilakukan misalnya pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih. Televisi juga bisa dijadikan sarana efektif dalam penyampaian informasi pemilu, namun lebih efektif lagi apabila diiringi dengan pemberian informasi melalui pendidikan formal mengenai proses pemilu tersebut. Pemberian pendidikan proses pemilu harus memperhatikan latar belakang masyarakat yang bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di perlukan sumber informasi seperti brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat melalui pos, kampanye iklan di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu  merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian mengatasi masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak salah satu partai politik.
Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia," yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat pada pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP  agar proses pemilu berjalan dengan efektif. Pada  praktek pemilihan, masyarakat akan dihadapkan pada prosedur pemilihan  yaitu cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara benar.
Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namun real-nya masih banyak masyarakat yang belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut. Maka lembaga-lembaga pemilu harus mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini. 
Reformasi pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan  kurang sekali dalam jabatan politik, dan perlu partisipasi perempuan pada perjanjian-perjanjian internasional.
Reformasi pemilu juga terjadi pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang menghasilkan keputusan untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi pemilihan daftar terbuka, sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan pilihan calon pada daftar partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang.
Sistem pemilu di Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah satunya permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini mengakibatkan persaingan antara sesama kandidat dan antara para pendukung partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
Berikut beberapa jenis sistem pemilu :
a)    Secara garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.
b)   Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote.
c)    Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan.  Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem.  Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional dan Parallel.
d)   Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV), Limited Vote, dan Borda Count.
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.

2.    PELAKSANAAN PEMILU DIINDONESIA
Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres pertama diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu.
1)        Asas Pada Zaman Orde Baru Dan Reformasi
Orde baru Asas luber, yaitu :
·      Langsung: pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
·      Umum: pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
·      Bebas: pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
·      Rahasia: suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Reformasi asas jurdil, yaitu :

·      Jujur: pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
·      Adil: perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
2)        Asal-Usul Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
Selama lima tahun pertama kemerdekaan bangsa Indonesia, sering diselenggarakan pemilu di daerah-daerah yang dikuasai Belanda. Pemilu ini untuk memilih memilih wakil-wakil daerah. Pemilu ini tidak demokratis karena pamong pro-Belanda mengintimidasi rakyat agar tidak memilih calon pro-Republiken. Selain itu selalu terjadi pula penangkapan aktivis politik Republiken dalam setiap pemilu.
a)         Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini disebut Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu ini diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis.
Pemilu ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu :
·      Pemilu DPR 29 September1955
·      Pemilu Konstituante 15 Desember 1955
b)        Pemilu 1977
Pemilu kedua diselenggarakan 5 Juli 1971. Para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Namun, para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
Dalam Pemilu ini, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.
c)         Pemilu 1977,1982, 1987, 1992, 1997.
Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu terjadwal sekali dalam 5 tahun dan pesertanya hanyalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan karya. Keadaan ini membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer.
d)        Pemilu 1999
Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.Lima besar Pemilu 1999 PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan PAN.
Walaupun PDIP meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari PKB, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
e)         Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Di pemilu 2004 ini, untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat tiga sistem pemilihan yang berbeda.
Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.
Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).







BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN

1.    Sistem pemilu di Indonesia : Pemilu merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita dapat menentukan kandidat yang terpilih.
2.    Pelaksanaan Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres pertama diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu.

B.       SARAN

1.    KPU harus lebih aktif memberi informasi kepada masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah.
2.    Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampai calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tata cara yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus memilih.
 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2010. Kampanya. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_kampanye. Diakses pada tanggal 31 mei 2013


Anonim, 2010. Demokratisasi politik vs politisasi demokrasi. http://www.radarbanten.com/newversion/opini/5112-demokratisasi-politik-versus-politisasi-demokrasi-.html. Diakses pada tanggal 31 mei 2013



DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2010. Kampanya. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_kampanye. Diakses pada tanggal 31 mei 2013


Anonim, 2010. Demokratisasi politik vs politisasi demokrasi. http://www.radarbanten.com/newversion/opini/5112-demokratisasi-politik-versus-politisasi-demokrasi-.html. Diakses pada tanggal 31 mei 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar