Tugas Hukum Tata
Negara
SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMILU DI
INDONESIA

OLEH :
LAODE. MUHAMMAD KHOLIQ
H1A112174
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah Swt karena dengan rahmat dan hidayahnya tugas
makalah Hukum Tata Negara dengan judul ”sistem dan pelaksanaan pemilu di
Indonesia” ini bisa selesai dengan tepat waktu. Diharapkan dengan adanya
makalah ini dapat berguna khususnya mahasiswa fakultas hukum dan umumnya
masyarakat luas. Sehingga nilai-nilai moral dapat teraktualisasi sesuai
diharapkan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu kritikan serta saran yang bersifat membangun
sangat diharapkan dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
C.
Tujuan............................................................................................................................. 2
D. Manfaat........................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1.
SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA................................... 3
A.
Sistem Pemilu Di Indonesia......................................................................................... 3
B.
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................... 9
B. Saran ............................................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi. Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat dimana kedaulatan
tertinggi berada ditangan rakyat.
Salah satu perwujudan demokrasi di Indonesia ialah dengan
dilaksanakannya pemilihan umum atau pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan
Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu). Di Indonesia pemilu pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD kabupaten/kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh
MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun
dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih
merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang
diadakan setiap 5 tahunsekali.
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini
dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan
Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini
terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit.
Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk
memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun
2004.
Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan.
Tetapi masih dapat dikatakan sukses. Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai
bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan
kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga
dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak
seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan perwakilan dari partai.
Pemilu merupakan perwujudan keikutsertaan rakyat dalam
ketatanegaraan, rakyat mempunyai hak untuk memilih dengan bebas wakil-wakilnya
yang akan ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan. Pemilu juga penting bagi
penguasa, setiap penguasa membutuhkan dukungan dari rakyat untuk melegitimasi
kekuasaannya. Oleh sebab itu pemilu juga sering disebut alat legitimasi
kekuasaan.
Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002,
pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh
rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres pertama
diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun
2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
Sistem dan pelaksanaan pemilu diIndonesia?
C.
TUJUAN
Agar masyarakat mengetahui bagaimana sistem dan pelaksanaan pemilu
diIndonesia.
D.
MANFAAT
Masyarakat bisa memahami lebih banyak tentang sistem pemilu dan dapat
melaksanakan pemilu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SISTEM
DAN PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
A. SISTEM
PEMILU DIINDONESIA
Pemilu merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk
berpartisipasi dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu
antara lain penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap
kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara
sehingga kita dapat menentukan kandidat yang terpilih.
Sistem pemilu di Indonesia harus sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas,
langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem pemilu 2010 dapat dijadikan acuan
penilaian sistem pemilu di Indonesia saat ini, sistem pemilu tahun lalu ini
dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan sistem pemilu mendatang yang
lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi. Penilaian sistem pemilu ini
dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi sosial ekonomi,
kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara, proses pemilihan
kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat dalam memilih,
partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat mengenai
demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat yang maju
telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan kriteria sesuai
peraturan yang berlaku.
Sistem pemilu saat ini
merencanakan banyak pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan proses
pemungutan suara diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif kepada
masyarakat luas. Masyarakat Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti proses
pemilu dan menghormati hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih banyak
menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
Kendala utama dalam pemilu yaitu pemberian informasi kepada masyarakat
mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah. Perlunya
peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang penting
seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses
penghitungan suara sampai calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara
masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara yang tepat manandai surat
suara, dan dimana serta kapan kita harus memilih.
Kurangnya informasi penting mengenai proses pemilihan ini harus segera
ditangani secara serius karena hal ini sifatnya mutlak harus dimengerti oleh
masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka sebaiknya pembenahan dari dasar oleh
pemerintah harus segera dilakukan misalnya pendidikan dan pemberian informasi
yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih. Televisi juga bisa dijadikan
sarana efektif dalam penyampaian informasi pemilu, namun lebih efektif lagi
apabila diiringi dengan pemberian informasi melalui pendidikan formal mengenai
proses pemilu tersebut. Pemberian pendidikan proses pemilu harus memperhatikan
latar belakang masyarakat yang bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat
dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di perlukan sumber
informasi seperti brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat melalui
pos, kampanye iklan di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses
pemilu merupakan faktor penting dalam
pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang
efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula
harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian
mengatasi masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak
salah satu partai politik.
Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi
mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal
ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara
komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip
pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia," yang mengandung
makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus bertindak netral dan transparan dalam
proses pemilu. Kandidat-kandidat pada pemilu ini melakukan proses kampaye yang
merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat
supaya memilih kandidat tersebut.
Hal utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam
daftar pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi
tiap rumah untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus
menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP agar proses pemilu berjalan dengan efektif.
Pada praktek pemilihan, masyarakat akan
dihadapkan pada prosedur pemilihan yaitu
cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara
benar.
Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namun real-nya masih banyak masyarakat yang
belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan
karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke
pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut. Maka lembaga-lembaga pemilu harus
mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap
masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini.
Reformasi pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai
calon dalam pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya.
Reformasi ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan
jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan kurang sekali dalam jabatan politik, dan
perlu partisipasi perempuan pada perjanjian-perjanjian internasional.
Reformasi pemilu juga terjadi pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum
Pemilu 2009 yang menghasilkan keputusan untuk merubah cara pemilihan sebelumnya
menjadi pemilihan daftar terbuka, sehingga pemilih memiliki wewenang untuk
menentukan pilihan calon pada daftar partai yang akan menduduki jabatan jika
partainya menang.
Sistem pemilu di Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah,
salah satunya permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka
ini mengakibatkan persaingan antara sesama kandidat dan antara para pendukung
partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak
berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
Berikut beberapa jenis sistem pemilu :
a)
Secara
garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau
calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai
dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem
Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.
b)
Sistem
proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural
ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan,
calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari
daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi.
Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single
Transferable Vote.
c)
Sistem
Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan
Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara
beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing
sistem. Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional
dan Parallel.
d)
Sistem
Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3
sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No
Transferable Vote (SNTV), Limited Vote, dan Borda Count.
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi
rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa
rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu
yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD
I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat
sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang
populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini
pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk
bergabung ke dalam sebuah partai politik.
2.
PELAKSANAAN PEMILU DIINDONESIA
Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang
semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres pertama diadakan pada
Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada
juga dimasukkan sebagai rezim pemilu.
1)
Asas Pada Zaman Orde Baru Dan
Reformasi
Orde baru Asas luber, yaitu :
·
Langsung: pemilih diharuskan
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
·
Umum: pemilihan umum dapat diikuti
seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
·
Bebas: pemilih diharuskan memberikan
suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
·
Rahasia: suara yang diberikan oleh pemilih
bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Reformasi asas jurdil, yaitu :
·
Jujur: pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara
yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara
pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan
terpilih.
·
Adil: perlakuan yang sama terhadap
peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak
hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
2)
Asal-Usul Pelaksanaan Pemilu Di
Indonesia
Selama lima tahun pertama kemerdekaan bangsa Indonesia, sering
diselenggarakan pemilu di daerah-daerah yang dikuasai Belanda. Pemilu ini untuk
memilih memilih wakil-wakil daerah. Pemilu ini tidak demokratis karena pamong
pro-Belanda mengintimidasi rakyat agar tidak memilih calon pro-Republiken.
Selain itu selalu terjadi pula penangkapan aktivis politik Republiken dalam
setiap pemilu.
a)
Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini disebut Pemilu 1955, dan
dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun,
Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala
pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu
ini diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis.
Pemilu ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu :
·
Pemilu DPR 29 September1955
·
Pemilu Konstituante 15 Desember 1955
b)
Pemilu 1977
Pemilu kedua diselenggarakan 5 Juli 1971. Para pejabat negara pada Pemilu
1971 diharuskan bersikap netral. Namun, para pejabat pemerintah berpihak kepada
salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun
merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan
seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu
peserta Pemilu itu.
Dalam Pemilu ini, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar,
semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu
menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih
kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem
demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.
c)
Pemilu 1977,1982, 1987, 1992, 1997.
Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu terjadwal sekali dalam 5 tahun dan
pesertanya hanyalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Pemilu-Pemilu tersebut
kesemuanya dimenangkan oleh Golongan karya. Keadaan ini membuat kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar
adalah birokrasi sipil dan militer.
d)
Pemilu 1999
Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan
pada 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48
partai politik.Lima besar Pemilu 1999 PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan PAN.
Walaupun PDIP meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden
bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari
PKB, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon
presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya
bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan
presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
e)
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah
tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. Di pemilu 2004 ini, untuk
pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004
sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil
yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Pemilu 2004 menggunakan sistem
pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004,
rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II),
serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut,
terdapat tiga sistem pemilihan yang berbeda.
Sistem pemilu yang digunakan
adalah Proporsional dengan Daftar
Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti
jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai
politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.
Untuk memilih anggota
parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional
Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya,
yaitu Single Non Transverable Vote
(SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan
Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two
Round System (Sistem Dua Putaran).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Sistem pemilu di Indonesia : Pemilu
merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi
dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain
penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap
pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita
dapat menentukan kandidat yang terpilih.
2.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih
anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke
dalam rezim pemilu. Pilpres pertama diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu.
B.
SARAN
1.
KPU harus lebih aktif memberi informasi kepada
masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah.
2.
Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat
mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat, proses
pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampai calon terpilih, kampanye
pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tata
cara yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus
memilih.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2010. Money politic akan matikan demokrasi. http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=2385:premanisme--money-politic-akan-matikan-demokrasi-di-kab-pati&catid=1:latest-news.
Diakses pada tanggal 31 mei 2013
Anonim, 2010. Kampanya. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_kampanye.
Diakses pada tanggal 31 mei 2013
Anonim, 2010. Wapres-birokrasi jangn diintervensi. http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=222956:wapres-birokrasi-jangang-diintervensi&catid=17:politik&Itemid=30.
Diakses pada tanggal 31 mei 2013
Anonim, 2010. Demokratisasi politik vs politisasi demokrasi. http://www.radarbanten.com/newversion/opini/5112-demokratisasi-politik-versus-politisasi-demokrasi-.html. Diakses pada
tanggal 31 mei 2013
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2010. Money politic akan matikan demokrasi. http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=2385:premanisme--money-politic-akan-matikan-demokrasi-di-kab-pati&catid=1:latest-news.
Diakses pada tanggal 31 mei 2013
Anonim, 2010. Kampanya. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_kampanye.
Diakses pada tanggal 31 mei 2013
Anonim, 2010. Wapres-birokrasi jangn diintervensi. http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=222956:wapres-birokrasi-jangang-diintervensi&catid=17:politik&Itemid=30.
Diakses pada tanggal 31 mei 2013
Anonim, 2010. Demokratisasi politik vs politisasi demokrasi. http://www.radarbanten.com/newversion/opini/5112-demokratisasi-politik-versus-politisasi-demokrasi-.html. Diakses pada
tanggal 31 mei 2013